Sabtu, 28 Juni 2014

Menganalisa Kasus Pelanggaran Etika Dunia Maya dan Keterkaitannya dengan UU ITE

CONTOH KASUS PELANGGARAN


Kicauan Iseng yang Berujung ke FBI





Citizen6, Jakarta Internet merupakan akses yang bisa digunakan oleh semua kalangan, dalam memakainya Anda pun perlu berhati-hati. Nyatanya, terkadang internet bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, salah satunya yang dialami oleh remaja Amerika berikut ini.


Sarah namanya seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang mendapat ketakutan seumur hidupnya setelah mengtwit ancaman teror untuk sebuah perusahaan maskapai besar yaitu American Airlines, yang dilansir dari nypost.


Dalam twitnya dia memention akun @AmericanAir, "Halo nama saya Ibrahim dan saya dari Afganistan. Saya bagian dari Al Qaeda, dan pada 1 Juni mendatang saya akan melakukan sesuatu hal yang besar".


Lalu akun American Airlines menjawab, "Kita menanggapi ancaman ini dengan serius. Alamat IP Anda dan rincian akan dilanjutkan ke keamanan dan FBI".


Aksi konyol Sarah ini ditanggapi oleh maskapai American Airlines secara serius, dia pun akhirnya dilaporkan ke FBI. Menurut Dori Alvarez juru bicara American Airline mengungkapkan, "Di Amerika, keselamatan penumpang dan awak kami adalah prioritas nomor satu kami, maka dari itu kita melaporkan kasus pengancaman ini".


Perempuan ini selalu terobsesi agar menjadi terkenal, salah satunya dengan cara ini. Dalam akun twitternya @QueenDemetriax dia menuliskan "Saya ingin menjadi terkenal seperti Demi Lovato, bukan seperti Osama bin lade".

 Saat Sarah menuliskan twit tersebut banyak pengguna twitter lainnya pun ikut meretwet, dan dalam waktu singkat Sarah menjadi terkenal sehingga followersnya bertambah menjadi 3000 orang.

Sarah menuliskan penyesalan di akunnya, "Aku sangat menyesal aku takut sekarang". Akhirnya Sarah pun menutup akun twitternya agar orang tidak lagi membicarakannya.

KESIMPULAN :
Contoh kasus diatas merupakan salah satu pelanggaran dunia maya yang berkaitan dengan ancaman dan menakut - nakuti.
Didalam Peraturan Undang - Undang tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) kasus ancaman dan menakut - nakuti terdapat dalam UU ITE Pasal 29 tahun 2008 yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut - nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) : Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

perundang - undangan yang telah dibuat, menurut saya sangat dapat membuat jera pelaku tindak pelanggaran dunia maya. Untuk itu diharapkan bagi pengguna dunia maya yang aktif dapat memberikan contoh yang baik dalam hal penggunaan etika di dunia maya, jangan sampai ada beberapa pihak yang dirugikan karena tindakan egois kita untuk membuat diri kita terkenal dengan cara instan yang seperti dilakukan Sarah dalam kasus diatas.