PENGERTIAN
UANG
Uang adalah alat tukar yang sah diterima secara umum dalam proses pertukaran barang dan jasa. sebelum adanya uang orang-orang menggunakan cara barter untuk melakukan transaksi
Uang adalah alat tukar yang sah diterima secara umum dalam proses pertukaran barang dan jasa. sebelum adanya uang orang-orang menggunakan cara barter untuk melakukan transaksi
FUNGSI UANG
1. Fungsi asli = sebagai alat tukar, satuan hitung dan
penyimpan nilai
2.Fungsi turunan = sebagai alat penimbun kekayaan,
pemindah kekayaan dan pembayaran yang ditangguhkan.
JENIS-JENIS UANG
1. Uang kartal = terdiri dari uang logam dan
kertas
2. Uang giral = surat berharga yang dapat diuangkan
kapanpun jika kita membutuhkan
SYARAT-SYARAT UANG
1. Diterima secara umum (acceptability)
2. Harus tahan lama (durability)
3. Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
4. Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak mudah
dipalsukan (scarcity)
5. Mudah dibawa, portable dan mudah dibagi tanpa
mengurangi nilai (divisibility)
6. Memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu
kewaktu (stability of value)
MACAM-MACAM UANG :
- Uang Kartal: Uang yang
diakui dan sah sebagai alat pembayaran baik kertas maupun logam
- Uang Giral: uang yang
diakui sebagai alat pembayaran akan tetapi hanya “sah” bagi fihak-fihak yang
mengakui dan menerimanya
MOTIF MEMEGANG UANG :
• Transaksi (Transaction Motive).
• Berjaga-jaga (Precautionary Motive).
• Spekulasi (Speculation Motive).
PENGERTIAN BANK
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan dengan kewenangan untuk menerima penyimpanan uang,meminjam uang,dan menerima promes atau yang dikenal senbagai banknote.
JENIS BANK
· Bank Sentral : contohnya di Indonesia seperti
Bank Indonesia.
· Bank Umum : contohnya di Indonesia seperti Bank
Mandiri.
PENCIPTAAN UANG
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah(baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
SEJARAH
PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA, dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara menciptakan uang :
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah(baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
SEJARAH
PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA, dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara menciptakan uang :
1. Dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam,
2. Melalui pengadaan utang dan
pinjaman,
3. Melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran
kuantitatif.
Kebijakan Moneter
Kebijakan
Moneter merupakan upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke
kondisi yang diinginkan dengan mengatur jumlah uang yang beredar.
Dua golongan
kebijakan moneter :
1. Kebijakan moneter ekspansif
2. Kebijakan moneter kontraktif
Dengan
mengambil studi kasus tentang penciptaan uang palsu yang terjadi di masyarakat
dikarenakan masalah perekonomian masyarakat. Jadi kita sebagai masyarakat yang
sangat tidak ingin dirugikan oleh beredarnya uang palsu, kita harus waspada dan
mengetahui cara membedakan uang yang asli dengan uang yang palsu.
Keuntungan
dari bank dari suku bunga pinjaman adalah untuk membayar biaya tenaga kerja
atau untuk menigkatkan produktivitas kerja perusahaannya (karena bank juga
merupakan perusahaan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar